
Jakarta – Porosnusantara.co.id – 17 April 2024. – Penyampaian AMICUS q Indonesian American Lawyers Association (IALA) Kepada MAHKAMAH KONSTITUSI RI. Pada han Rabu 17 April 2024 (17/04) Indonesian American Lawyers Association (IALA”) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat telah menyampaikan AMICUS CURIAE kepada Mahkamah Konstitusi RI (MK. RI) di Kantor MK RI, Gedung Mahkamah Konstitusi Ri, J Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta, Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 yang menjunjung tinggi pedoman Langsung Umum, Bebas, Rahasia. Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL.
Sebagai asosiasi dengan anggota-anggota yang terdiri dari pengacara (attomeys), praktisi hukum dan ahli hukum diaspora indonesia di seluruh wilayah Amerika Serikat, sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU RI sebagai bukti nyata komitmen IALA untuk mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di dalam negeri sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian AMICUS CURIAE dan kami adalah hasil kajjan atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK Ri sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi, dimana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekedar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim “demokratis” yang atoriter.
Selama bertahun-tahun, Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya Mahkamah Konstitusi menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum teriambat.






