Penyampaian AMICUS CURIAE Indonesian American Lawyers Association (IALA) Kepada MAHKAMAH KONSTITUSI RI  

Selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu di tahun 2024 dari sisi pertandingan tata cara penyelesaian benturan hukum (conflict of laws khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yunsdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di indonesia termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Kajian-kajian IALA juga secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga kepercayaan danlatau keyakinan publa atas sistem pemenntahan sipi apabila ads upaya atau tindakan hukum yang diambil dan pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu Republik Indonesia secara langsung dan tidak langsung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berperan sebagai institusi penjaga amanah Konstitusi dengan berbagai kewenangan salah satunya menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Pada studi komparat ini kami mempergunakan berbagai kasus dari Mahkamah Agung Amerika Serikat Beberapa kasus yang kami gunakan antara lan Bush Gore, 531 US 98 (2000), Chevron USA Inc Natural Resources Defense Council Inc. 467 US 837 (1964), Воли Board of Education of Topeka, 347 US 483 (1954) Dred Scott v Sandfind 60 US 303 (11857), dan lain

sebagainya.
Melalui AMICUS CURSAE JALA percaya bahwa MK RI dapat menjaga amanan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Indonesia, dan berharap agar MK RI dapat selalu menjunjung tinggi sumpan jabatan, etika kepatuhan ferhadap hukum, dan loyaltas kepada bangsa dan negara.
(Axnes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *