PorosNusantara.Co.Id –WAJO-SulSel || Pada Pesidangan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa 05 Juli 2022 berjalan sesuai Jadwal yang sudah ditentukan oleh Majelis Hakim PN Sengkang, Nampak Hakim Ketua A.Nur Haswah.SH, Hakim Anggota Ahmadi Ali, SH, dan Hakim Anggota Hj. Aisyiah Adama.SH.MH, JPU Ardiansya. SH diwakili dan terdakwa inisial Rs dan Id didampingi oleh Penasehat Hukumnya Wahyudin.SH.
Pembacaan Tuntutan Jaksa, bahwa kedua Terdakwa Rs. Dan Id terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan Perbuatan melawan Hukum yakni melakukan Pengerusakan di Laringgi Desa Lempa Kecamatan Pammana Kab. Wajo Provinsi Sulawesi selatan dan melanggar pasal 406 KUHP , dan dituntut 1 ( satu ) tahun Penjara potong tahanan, demikian tuntutan Jaksa.
Pantauan awak media Porosnusantara.Co.id Jalannya Persidangan Tuntutan lancar dan aman berlansung hanya sekitar 25 menit, Kemudian Hakim Ketua A.Nur Haswah.SH, sebelum menutup Sidang menjadwalkan agenda Persidangan Pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa Rs. dan Id besok hari rabu 6 Juli 2022, dan diluar gedung PN Sengkang kedua terdakwa Rs dan Id hanya ketawa ketawa meninggalkan PN Sengkang dan terdakwa Rs melontarkan kata kata yang bermakna seakan akan tidak takut, namun tidak diketahui maksudnya.
Seusai Sidang Tuntutan H. Agustan yang didampingi Istrinya, mengatakan sedikit Kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ( JPU ) Kejaksaan negeri wajo Ardiansya.SH, yang hanya menuntut 1 ( Satu ) tahun Penjara dan Potong tahanan, karena dari pasal yang diterapkan Penyidik reserse Unit Tahbang Polres Wajo adalah Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP namun yang dipergunakan JPU menuntut terdakwa hanya Pasal 406 sehingga tuntutannya ringan.






