Namun Saya masih menyadari ini belum Final kan masih Tuntutan JPU ya nanti kita lihat Pertimbangan majelis Hakim, apakah sependapat kedua APH yakni Kepolisian dan Kejaksaan yang telah bersusah payah memperoses Kasus ini akhirnya sampai di PN Sengkang, apalagi masih ada laporan saya di Polres Wajo dengan kasus yang sama namun perbuatan beda kalau yang disidang ini hanya pengerusakan 20 pohon Kelapa memakai mesin Sensong dengan kerugian ditaksir hanya Rp. 10 juta sedangkan Pengerusakan yang kedua (Pengrusakan susulan) yang saya laporkan di Polres Wajo Pengerusakan semua tanaman yang ada diatas tanah saya baik Pohon Pisang pohon kayu kayuan dan 5054 meter tanah saya digusur memakai alat berat ( Loader ) inikan merubah bentuk lokasi atau tanah milik saya ditaksir kerugian ratusan juta rupiah

Selanjutnya menyimak kesaksian Hj. Jusnawati selaku Saksi A de Charge pada kasus ini, beliu dengan jelas mengaku kalau dia menyuruh terdakwa Id menebang Pohon kelapa diatas tanah saya,juga mengakui bersepakat terdakwa Rs jual beli tanah saya dengan harga Rp. 200 juta namun baru menerima Panjar Rp. 10 juta kira kira pada bulan Februari 2021 dan pastimi saya libatkan nanti pada proses pelaporan kedua saya, ini sudah Fakta persidangan “ sekali lagi menyuruh orang melakukan Pengerusakan dilokasi saya dan terjadi kesepakatan jual beli atas tanah milik saya berarti perbuatan melawan Hukum “ karena apapun bentuknya Negara mengakui kalau Tanah yang dipersengketakan adalah milik saya ( H. Agustan )
Satu lagi yang ingin saya Kemukaan bahwa barusan saya lihat ada orang sudah tersangka malah sudah terdakwa belum merasakan namanya tahananm baik dikepolisian tidak pernah ditahan begitu juga di kejaksaan juga tidak pernah ditahan, Pertanyaannya apakah ? memang dinegara kita ini Republik Indonesia ada klasifikasi pelanggaran Hukum bisa tidak ditahan, kaena saya khwatir nanti ini setelah Putusan atau divonis oleh Majelis Hakim Pasti lakukan upaya Hukum Banding berarti tidak lagi ditahan karena belum berkekuatan Hukum tetap, kalau ini terjadi berarti pelanggar Hukum tidak ada efek jerah, dan semua pelanggar hukum juga memita seperti itu.Tegasnya didepan awak media Porosnusantara.Co.Id ( Marsose/Dahliah )






