Kadis Dinsos Kabupaten Way Kanan Tegaskan Warga Penerima Bantuan Bebas Belanja Di Manapun

Way Kanan. porosnusantara.co.id – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Bismi Jayadi, menangapi keresahan warga penerima bantuan minyak goreng senilai Rp .300 000 -, Sebelumnya ada oknum yang mengarahkan belaja migor harus senilai dengan jumlah bantuan, sehingga menjadi simpang siur tanggapan dari masyarakat.

Menurut Bismi, selaku Kadis Dinsos Way Kanan saat di komfirmasi awak media , sabtu (14/4/2022) siang pukul 11.20.Wib menjelaskan,” tidak ada aturan yang menyatakan harus membeli migor di warung yang telah di tentukan, tetapi ada nya bantuan tersebut untuk mambantu warga membeli migor,” Jelas Bismi.

Lebih lanjut Bismi,” Tidak ada aturan dari pemerintah pusat maupun penerintah provinsi yang mengatur ketentuan tersebut, warga dipersilahkan belanja di warung manapun. namun harus berbelanja bahan Pokok Sembako,” Kata Bismi.

Kadis Sosiala Way Kanan berharap,” pada pihak pihak terkait agar menyampaikan aturan pada warga penerima bantuan migor ini harus jelas, sehingga warga penerima bantuan memahami peraturan yang sebenarnya dan tak simpang siur serta terjadi miskomonikasi,” Pungkas Bismi.

Sementara itu salah satu warga penerima bantuan migor yang enggan di sebut nama nya mengucapkan terimaksih kepada Pemerintah Pusat, Provinsi hinga Kabupaten, atas bantuan yang sudah ia terima,” Saya ucapkan terimaksih pada Kadis Soial Kabupaten Way Kanan Bismi Jayadi, yang sudah menyampaikan tata cara atau aturan belaja dana bantuan migor, terima kasih saya ucapkan kepada Pak Kadis,” Tutupnya.

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *