Jakarta, Porosnusantara.co.id
Gratifikasi menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam rangka peningkatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tingkat unit organisasi sebagai penguatan internal dari resiko gratifikasi dan korupsi, Direktorat Jenderal Minyak dan gas Bumi menyelenggarakan Pembahasan Matriks Risk Register Titik Rawan Gratifikasi Ditjen Migas Tahun Anggaran 2022 di Harris Hotel & Conventions Bekasi, Kamis (31/3) pekan lalu.
Kegiatan ini dibuka oleh Sesditjen Migas Alimuddin Baso dan dihadiri oleh Koordinator, Subkoordinator dan Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), serta Tim Government Risk and Compliance Ditjen Migas. Acara ini terbagi dua agenda yaitu Sharing Session Penerapan Manajemen Risiko Titik Rawan Gratifikasi dengan narasumber Mutiara Carina Artha Rizky selaku Group Head I PPG dan Anjas Prasetiyo (Fungsional Pemeriksa Gratifikasi) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pembahasan Matriks Titik Rawan Gratifikasi Ditjen Migas.
Dalam sambutannya, Sesditjen Migas, mengatakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diselenggarakan dengan tujuan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan handal, pengamanan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan, dengan fokus penilaian maturitas pada tingkat eselon I.
Saat ini, Ditjen Migas telah menyusun Matriks Titik Rawan Gratifikasi. Ditjen Migas akan terus melakukan monitoring dan pengembangan secara berkala, juga melakukan inovasi di bidang manajemen risiko dalam rangka meningkatkan maturitas SPIP,” tukas Alimuddin.






