Sementara itu, Mutiara Carina Artha Rizky selaku Group Head I PPG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tentang Manajemen Risiko dan Pemetaan Titik Rawan Gratifikasi.
Disampaikan, risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi pencapaian tujuan/sasaran, visi dan misi instansi.
“Risiko adalah suatu ketidakpastian dari suatu kejadian yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pencapaian tujuan suatu kegiatan,” tukasnya
Mengenai manajemen risiko, lanjut Mutiara, seringkali ditafsirkan bahwa manajemen risiko adalah menghilangkan risiko. Ini penafsiran yang kurang tepat karena pada dasarnya risiko tidak dapat dihilangkan bila kita ingin memperoleh hasil atau return.
Tujuan manajemen risiko adalah mengenali seberapa besar risiko yang dihadapi dan bagaimana mengelolanya dan diidentifikasi secara seksama. Tidak semua instansi telah melaksanakan mitigasi dengan baik.
Sedangkan menurut, Anjas Prasetiyo selaku Fungsional Pemeriksa Gratifikasi KPK, menjelaskan bahwa pemetaan titik rawan gratifikasi merupakan rangkaian kegiatan manajemen risiko gratifikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di instansi.
Identifikasi dan analisis risiko gratifikasi terbagi tiga yaitu mengenali kegiatan/aktivitas pada instansi yang berpotensi terjadi penerimaan gratifikasi, memberikan penilaian tingkat kemungkinan terjadinya potensi tersebut dan memberikan penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan apabila potensi tersebut benar-benar terjadi.
“Ciri-ciri adanya budaya risiko pada organisasi, antara lain setiap pegawai memikirkan dan berusaha mengantisipasi konsekuensi risiko-risiko yang menjadi tanggung jawabnya,”pungkas Anjas Prasetyo






