PorosNusantara.co.id||Tangerang, –kepala kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten tangerang Nova Elida saragih,mengadakan Roadshow dan silaturahmi di kecamatan sepatan timur upaya pencegahan kasus dana desa dengan tema,peran kejaksaan dalam memberantas korupsi anggaran dana desa di gedung serba guna kecamatan sepatan timur kab-Tangerang,selasa 08/02/2022
Kepala kejari kabupaten tangerang Nova Elida saragih mengatakan,berdasarkan surat edaran dari kejaksaan agung nomor 31 tahun 1999 yang di perbarui dan di tambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi
Agar dana desa ini bisa di pergunakan untuk kesejahteraan masyarakat untuk kepentingan dan kebutuhan desa,dan saya juga mau mengingatkan kepada desa bahwa dana desa yang di kelola semua di pergunakan untuk kepentingan desa bukan untuk kepentingan diri sendiri
Jadi poin yang paling mendasar dimana saya sampaikan disini saya minta kepada desa supaya menjaga dana desa yang ada dan di pertanggung jawabkan sesuai dengan aturan tidak di gunakan untuk keuntungan sendiri inilah salah satu saya hadir di kecamatan pada pagi ini,kata Nova
Sementara itu camat sepatan timur Asep Nurman mengatakan,kunjungan ibu kejari kabupaten tangerang dalam Rangka Roadshow dan silaturahmi dengan para kepala desa di 5 kecamatan (pakuhaji,teluknaga,kosambi,sepatan,sepatan timur) hadir juga dalam acara di maksud,Bapak.sekda kabupaten tangerang inspektorat kabupaten tangerang,kepala DPMPD juga para camat dari 5 kecamatan
Kami sangat mengapresiasi ada nya kegiatan ini karena di hadiri oleh para pimpinan dan mendapat antusiasme dari para kepala desa
Semoga dengan ada nya pembekalan dari ibu kajari,Bapak sekda dan pak inspektorat, memberikan pencerahan bagi para kades di dalam mengelola APBDES yang terencana,terukur dan bertanggung jawab ujarnya camat sepatan timur, Report usin






