Bupati Way Kanan Lantik Kepala Kampung Dalam Wilayah Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Banjit Dan Kecamatan Gunung Labuhan

 

Way Kanan, porosnusantara.co.id – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M. menghadiri Pelantikan Kepala Kampung dalam wilayah Kecamatan Rebang Tangkas, Banjit dan Kecamatan Gunung Labuhan, bertempat di Gedung Serba Guna ( GSG ) Pemkab Way Kanan, Jum’at 25/06/2021.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut jajaran Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat, Para Kepala Kampung, Anggota BPK, Para Alim Ulama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, yang sempat hadir.

Dalam sambutannya Bupati,” atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Kepala Kampung pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala Kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, dengan harapan para kepala kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di Kampung yang saudara-saudara pimpin,” Ucap Bupati.

Lanjutnya,” Kepala Kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah Kabupaten, tetapi idealnya seorang Kepala Kampung harus mampu membawa masyarakat nya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong – royong yang saat ini hampir
punah. Jadilah seorang Kepala Kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam Visi dan Misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.

Bupati Berpesan,” Para kepala kampung yang baru dilantik tidak bosan – bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat Kampung yang ada dengan semau – maunya, terkecuali perangkat Kampung itu meninggal dunia,
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan Bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *