Daerah  

Ketua BPD desa Medan karya kecamatan Tirta jaya kabupaten Karawang lantik panitia sebelas .

Poros Nusantara 12 nop2020 – Didesa Medan karya kecamatan Tirta jaya kabupaten Karawang ketua BPD melaksanakan pelantikan dan sumpah panitia sebelas untuk menghadapi bulan Maret penyelenggaraan Pilkades.

Panitia pemilihan kepala desa yang lebih kita kenal dengan sebutan Panitia sebelas ini memang berjumlah beranggotakan sebelas orang ,panitia sebelas ini nantinya bekerja sesuai kapasitas kerjanya yaitu menyelenggarakan kegiatan pemilihan kepala desa atau biasa kita sebut Pilkades.

Dalam pembentukan dan pelantikan panitia sebelas hadir team monitoring ketua Euis dari kecamatan Tirta jaya kepala desa Nurali, ketua BPD Tarsim jepriyana spd,ketua karang taruna Unang ,lembaga, dan tokoh masyarakat serta jajaran aparatur desa Medan Karya ditunjuk sebagai ketua panitia 11 Asep Sumantri,sekertaris h.endang ,bendahara Rohmat.


Kepala desamedan karya nurali dalam sambutannya semoga panitia sebelas yang sudah di bentuk semoga sukses dan lancar sesuai koridor hukum singkatnya.

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD salah satu tugasnya adalah membentuk kepanitiaan menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Ketua BPD desa Medan karya Tarsim jepriyana spd, yang lebih hangat di sapa kang Jepri memaparkan panitia sebelas kepanitian pemilihan kepala desa agar transparansi serta bersikap netral tidak memihak kesalah satu bakal calon, panitia sebelas juga harus propesional dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dan bekerja sesuai prosedur dan perundang undangan yang berlaku juga dalam pelaksanaannya mampu memenuhui fungsi dan tugasnya.

Kang Jepri ketua BPD Medan karya saya merasa bertanggung jawab karena BPD memiliki kedudukan yang sama yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat , kepala desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa(Pasal 1 angka 7 UU desa,
Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ucap kang Jepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *