Porosnusantara.co.id – Keimanan kepada Tuhan serta kesadaran benar tergantung pada pribadi masing-masing, namun apa gunanya aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara ini terkait hal-hal menyangkut larangan Perjudian, Tempat Hiburan Malam (THM) yang berbau Prostitusi serta peredaran minuman keras (Miras) yang marak menjamur di Kota Nabire.
Praktek- praktek tersebut tentunya membuat resah kehidupan di lingkungan Masyarakat pada umumnya.
Seperti yang di ketahui masyarakat umum dimana tempat hiburan malam di kota Nabire Terpusat di suatu tempat, yaitu di belok kanan Taman Mai Mai Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.
Namun sangat di sayangkan bahwa Tempat hiburan malam tidak hanya ada di situ, tetapi sudah menjamur di tengah kota nabire. dan lebih parahnya lagi para pengusaha tempat hiburan malam memilih beroperasi di tengah pemukiman warga serta meng-kontrak rumah warga dan Kost-kostan di sulap menjadi lokasih tempat hiburan malam.
“tentunya praktek – praktek seperti itu sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat kota Nabire.
“Perjudian adalah suatu kegiatan yang benar- benar dilarang oleh pemerintah. namun perjudian di kota Nabire marak dan seolah bebas dilakukan di setiap sudut kota Nabire. Baik Judi Roulete, bahkan Judi toto gelap (Togel) yang dengan tranparan penjualannya dipinggir jalan serta di depan rumah warga. Hal ini terkesan diduga ada pembiaran dari pihak penegak hukum yang ada di kota Nabire. dan sangat di sayangkan menurut keterangan warga, bahwa perjudian tersebut diduga di backingi oleh oknum-oknum aparat keaman setempat. Jika seperti itu realitanya barang tentu perjudian di Nabire akan sulit di berantas.
“Minuman keras ada semenjak dulu kala, dan minuman keras juga bisa di jadikan kebutuhan setiap manusia sesuai takaran yang tidak berlebihan sehingga yang mengkonsumsi tidak merasakan mabuk oleh minuman tersebut.
Namun peredaran minuman keras di Nabire terlihat sudah melewati ambang batas, baik minuman Lokal dan Minuman yang berlabel yang mendapatkan idzin penjualan oleh Pemerintah daerah setempat.








