“Disinilah banyak muncul pertanyaan dari pihak masyarakat dimana, “apa bedanya minuman lokal (Bobo dan cap tikus) dan Minuman Toko (Vodka dan lain-lain), Semuanya kan bikin mabuk, Kenapa hanya Bobo dan cap tikus yang di tangkap, Sedangkan Minuman Toko Tidak?”.
“Tentunya hal ini sangat Penting untuk kaji dari sisi manfaat serta sisi buruk antara miras lokal (Milo) maupun Miras Berijin.
Jika sisi manfaatnya bisa memberi keuntungan bagi pengusaha bermodal, kenapa hal itu tidak di beri kesempatan bagi masyarakat yang memiliki usaha kecil minuman lokal (Bobo, cap tikus). dan jika dari sisi lain dimana semua jenis minuman keras (Miras) bisa menimbulkan tindak Kriminal serta merusak kesehatan tubuh manusia, “kenapa Hanya Minuman Lokal (bobo, cap tikus) yang di Tangkap sedangkan minuman keras Vodka dan lain-lain bebas di jual di mana mana.
Tentunya hal ini menimbulkan tanggapan negatif dari kalangan masyarakat awam, dimana masyarakat men-duga hukum di kota Nabire hanya “Tajam Kemasyarakat kecil dan Tumpul Ke Pengusaha bermodal”
“Seperti Judi, Miras dan tempat hiburan malam yang berbau prostitusi sudah ada sejak dulu kala. Jika di pandang hal itu tidak bisa di berantas, setidaknya di lakukan Penertiban secara merata terhadap semua Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), pengusaha miras Lokal maupun miras beridzin serta semua tempat – tempat Perjudian yang ada di Nabire.
Adakah solusi dari Pemerintah Kabupaten Nabire untuk memberantas atau menertipkan ketiga hal tersebut di atas?
jika ketiga hal tersebut tidak bisa di berantas hanya karena kepentingan oknum – oknum tertentu, sebaiknya di tertipkan dan di beri ruang, tempat di wilayah tertentu agar bisa menjadi keuntungan atau pendapatan Daerah itu sendiri, dan bukan untuk kepentingan sendiri-sendiri.






