Porosnusantara.co.id, Wajo Sulawesi Selatan – Pasar Sentral Siwa di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo sudah di tempati oleh pedagang sejak setahun yang lalu. Salah satu pasar modern yang berlantai dua yang di lengkapi fasilitas lods, kios, pelataran dan ruko. Saat waktu pembagian tempat lods, kios dan pelataran di dalam pasar oleh Pemda Wajo (Dinas Pasar dan Perdagangan Kab Wajo) dengan sistem undian tempat berdasarkan jenis jualan pedagang dengan prioritas korban kebakaran tahun 2002 silam yang masih aktif menjual.
Adapun jumlah ruko di pasar siwa 70 unit juga sudah di bagikan oleh Pemda Wajo ke pedagang. Namun di sinyalir adanya polemik karena di duga adanya pedagang yang sudah memiliki kios, lods dalam pasar juga mendapatkan ruko. Pada hal masih ada pedagang korban kebakaran tahun 2002 yang belum sama sekali mendapatkan kios, lods maupun ruko pada hal masih aktif menjual. Karena banyaknya laporan masuk ke Pemda Kabupaten Wajo dan DPRD Wajo serta pemberitaan di media, maka pemerintah kecamatan Pitumpanua mengundang pedagang pasar siwa melakukan pertemuan di aula kantor camat Pitumpanua hari kamis 3/10/2019.
Pertemuan tentang polemik pasar siwa di hadiri Anggota DPRD Wajo Elfrianto,ST. Dinas Pasar dan Perdagangan Kabupaten Wajo H A Sudarmin ,S,Sos.Camat Pitumpanua Andi Mamu, Polsek Pitumpanua, tokoh masyarakat, kordinator pasar Pitumpanua serta Komunitas Pedagang Pasar Siwa.
Pertemuan yang berlangsung dua jam tersebut menghasilkan Poin Kesepakatan antara pedagang dan Pemda Wajo yang di bacakan oleh camat Pitumpanua.
Berikut Poin Kesepakatan tersebut:
1.Polemik dan kisruh pembagian kios, lods, pelataran dan ruko di pasar Siwa Kecamatan Pitumapanua sudah selesai.
2.Pedagang yang memiliki dua tempat bersedia menyerahkan salah satunya ke Pemda Wajo selanjutnya di serahkan kepada pedagang korban kebakaran tahun 2002 yang masih aktif menjual yang belum terakomodir.
3.Pedagang /Pemilik yang telah mengeluarkan biaya perbaikan kios,lods miliknya akan di gantikan oleh pedagang yang belum terakomodir untuk memiliki kios, lods tersebut, tetap di kordinasikan dan di fasilitasi oleh Pemda Wajo (kordinator pasar siwa).
4.Bagi penjual/pedagang yang belum memiliki tempat, lods, kios agar mendaftar segera kepada Dinas Pasar dan Perdagangan (Kordinator pasar Siwa) sampai tanggal 31 oktober 2019.
5.Dinas Pasar akan menerbitkan SIPT/SITU untuk pedagang yang sudah memiliki kios, lods dan ruko.
6.Pedagang yang sudah memiliki SIPT/SITU tidak boleh di pindah tangankan, diperjual belikan dan di sewakan, apabila ada pelanggaran Pemda Wajo akan ambil alih
7.Untuk lapak penjual buah yang ada di depan ruko, jalan poros makassar – rapopo di relokasi setelah ada tempat di sediakan oleh Pemda dan akan di usahakan secepatnya.
8.Iuran retribusi pembayaran kios, lods dan ruko menunggu keputusan Perda dan pembahasan DPRD Wajo.
9.Pedagang bersedia bersihkan tenda darurat dan membuat atap teras ruko (kanopi) ukuran 2,5 m dengan rapih dan teratur sebagai pelindung sinar matahari masuk dalam ruko.






