Poros Nusantara, Jakarta – Kabid humas polda metro jaya Kombespol Argo YuwonoS.Ik, M.Si menjelaskan berdasarkan laporan masyarakat tanggal 30 Agustus nomor LP/5440/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum bahwa pada tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 19.20 wib di Atm BCA Indomaret Wisma lantana 2 Tanggerang, para tersangka dengan mengendarai mobil terios warna putih mencari target korban yang sedang antri di Atm, selanjutnya tersangka F (34 thn berperan menukar Atm dan mengganjal) mengantri di barisan orang yang menunggu di depan mesin Atm, giliran tersangka F di depan atm tersangka memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut mesin Atm, pada saat korban yang mengantri di belakang tersangka memasukkan Atm nya ternyata Atm korban tidak dapat masuk, kemudian tersangka F menanyakan kepada korban ada kendala apa, selanjutnya tersangka F menunjukkan bahwa mesin Atm tidak ada masalah dengan memasukan Atm B yang sudah di amplas sebelumnya sehingga bisa masuk ke dalam atm tersebut, kemudian korban minta tolong kepada tersangka F untuk memasukkan Atm BCA miliknya yang dengan cepat di tuker oleh tersangka F dengan Atm BCA tukeran yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kemudian tersangka F memasukkan Atm tukeran yang berhasil masuk ke Atm lalu kembali ke mobil. Kemudian pada saat korban memasukkan pin atm BCA miliknya tersangka R (DPO berperan mengalihkan perhatian) dan tersangka E ( 20 thn berperan mengintip Atm korban) yang berdiri di belakang korban mengintip korban pada saat memasukkan pin Atm BCA dan menghafalnya. Setelah berhasil menghafal pin Atm BCA milik korban selanjutnya tersangka R (DPO) dan tersangka E langsung pergi ke mobil. Selanjutnya tersangka F, tersangka E, tersangka SW( 43 thn berperan sebagai supir) dan tersangka R (DPO) pergi meninggalkan Indomaret Wisma Lantana 2 tersebut namun tersangka S ( 40 thn berperan mengalihkan perhatian) tetap tinggal untuk mengalihkan perhatian korban dikarenakan salah memasukkan pin sehingga Atm BCA tidak keluar. Kemudian para tersangka, berhenti di sebuah Alfamart yang kemudian memasukkan ATM milik korban di mesin atm CIMB Niaga dan tersangka F mentransfer uang korban sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI atas nama MS yang merupakan milik J (DPO berperan menguasai rekening tampungan).






