Dalam perjalanan tersangka R (DPO) menghubungi tersangka JONI (DPO) bahwa uang korban sejumlah Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) sudah ditransfer yang kemudian tersangka J (DPO) mentransfer kembali uang sejumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA milik tersangka R. Kemudian diperjalanan tersangka F, tersangka E, tersangka SW tersangka S dan tersangka R berhenti di sebuah Indomaret di daerah Cimone Tangerang. Kemudian tersangka R (DPO) menarik uang sejumiah Rp.15.000.000- (lima belas juta nupiah) dan memberikan uangnya kepada tersangka F yang kemudian membaginya dengan F sebesar Rp 5.000.000,-, E sebesar Rp 5.000.000,-, S sebesar Rp 4.000.000,- dan SW sebesar Rp 1.000.000,-.
Tim Opsnal unit II Resmob Polda metro jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka pada hari Kamis 19 September 2019 di Galur sari III kosan 179 kelurahan Utan kayu kecamatan Matraman Jakarta timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone samsung A 10 warna biru, 1 unit samsung duos warna biru ,1 kotak tusuk gigi, 1 lembar amplas dan 1 ikat berbagai atm dari tersangka F. 1 unit handphone Nokia C2 warna orange, 1 unit handphone Oppo A3s warna hitam, 1 unit handphone Samsung galaxy a20 warna biru dari tersangka E. 1 unit handphone Samsung M20 warna hitam dari tersangka SW. 1 unit handphone Evercoss warna putih dan 1 unit handphone Nokia warna hitam dari tersangka S.
Para tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Berdasarkan laporan polisi LP/1535/VIII/2019/ Restro jakpus, tanggal 20 agustus 2019 tim opsnal unit III resmob polda metro jaya bergerak cepat berhasil menangkap tersangka J umur 52 tahun laki laki di rumahnya di bilangan marunda cilincing jakarta utara. Modus yang di lakukan tersangka J pada bulan april 2019 berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial tantan dengan nama alias sandi dan mengaku bekerja sebagai karyawan PT Pelindo dengan status belum menikah. Kemudian pada tanggal 20 agustus tersangka mengajak korban untuk pergi bersama ke ITC cempaka mas untuk mengambil cincin pernikahan yang di janjikan oleh tersangka untuk menikahi korban pada bilan oktober 2019. Kemudian tersangka mengajak korban untuk makan di kfc yang terletak di lt 1 dan tersangka meminta uang sebesar Rp 2.000.000,- yang di sebutnya untuk mengambil cincin pernikahan yang telah di pesan serta handphone korban dengan alasan bahwa handphone tersangka habis baterai dan ingin menghubungi toko cincin yang telah di pesan. Namun sampai toko tutup korban tidak pernah kembali dan ternyata melarikan diri. Barang bukti yang di amankan berupa 1 unit laptop merk asus warna hitam, 1 unit handphone merk vivo dan 1 paket ijazah ( sd, smp,smk) atas nama EK. Tersangka di kenakan pasal 378 kuhp tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun .(dc)






