DITJEN HORTIKULTURA PERCEPAT PERBAIKAN LAYANAN PPID

 

Bogor (4/7) – Sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kebutuhan informasi menjadi hal dasar dan utama yang wajib diberikan oleh instansi atau badan publik. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Hortikultura melakukan peningkatan pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Layanan PPID Ditjen Hortikultura terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai hortikultura.

“PPID Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai salah satu indikator pemeringkatan layanan informasi publik. Hal ini mempengaruhi bagaimana standar kita melayani masyarakat,” ujar Kabag Umum Ditjen Hortikultura, Sri Haryati.

PPID mempermudah pemohon informasi untuk mengakses informasi secara tepat dan cepat. PPID berperan sebagai _front desk_ informasi dan sekaligus jendela sebuah instansi. Kebutuhan dasar masyarakat dapat diperoleh melalui layanan ini. Hal tersebut tentu sejalan dengan motto PPID memberikan pelayanan informasi yang ramah, cepat dan aman.

Pemohon informasi dapat mengunjungi langsung PPID Direkorat Jenderal Hortikultura dengan prosedur tertentu atau dapat diakses melalui laman online PPID Direktorat Jenderal Hortikultura (www.hortikultura.ppid.pertanian.go.id). Selain itu masyarakat juga diberi waktu tatap muka setiap hari, mulai Senin sampai Jumat pada pukul 09.00-15.00 WIB.

Informasi PPID Direktorat Jenderal Hortikultura dipastikan terbuka, transparan dan valid. Semua informasi dari PPID Direktorat Jenderal Hortikultura tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga mendapatkan fasilitas tambahan informasi berupa buku maupun jurnal di perpustakaan Direktorat Jenderal Holtikultura. Dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat semakin mengenal Direktorat Jenderal Hortikultura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *