Kabareskrim menyebut ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencakup hukuman penjara maksimal 10 tahun untuk dugaan penyadapan ilegal, enam tahun untuk akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta delapan tahun untuk perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan pengawasan internal turut dilakukan terhadap proses pemeriksaan yang berjalan di Bareskrim dan Divisi Propam Polri. Pengawasan tersebut dimaksudkan agar penanganan perkara berlangsung secara profesional dan proporsional.
Polri juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Aparat penegak hukum selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut.






