Kronologi Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

 
 

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung. Akan tetapi, tindakan itu diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.

Petugas tersebut selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan inilah yang menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyidik turut mendalami dugaan bahwa nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

3 November 2026, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah:

  1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
  2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri.
  3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU, yang diketahui bernama Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *