Suyudi Soroti Fenomena “No Viral, No Justice”
Saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, Suyudi juga menyoroti fenomena yang dikenal sebagai “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat.
Menurut Suyudi, masyarakat yang membuat laporan polisi berhak memperoleh kepastian dan mengetahui perkembangan penanganan perkara yang dapat dibuka kepada publik.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi, dikutip ANTARA.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai salah satu dari sembilan kegelisahan publik yang perlu dijawab melalui pembenahan kinerja Polri.
Sembilan persoalan yang disoroti Suyudi meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Suyudi menilai keadilan tidak hanya berkaitan dengan hasil penegakan hukum, tetapi juga proses yang dijalani masyarakat. Karena itu, masyarakat harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Rekam Jejak Suyudi
Suyudi Ario Seto lahir di Jakarta pada 14 Juli 1973 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia juga menempuh pendidikan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan Sespimti Polri pada 2018.
Karier Suyudi banyak berkaitan dengan bidang reserse. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan, antara lain Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, serta Kapolda Banten.
Sebelum ditunjuk sebagai Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 25 Agustus 2025. Ia kemudian meninggalkan jabatan tersebut setelah dipercaya Presiden Prabowo memimpin Polri.






