Hingga Jumat (23/10/2026), polisi masih menunggu jawaban atas permohonan izin yang diajukan kepada Gubernur Riau. Untuk menindaklanjuti proses tersebut, penyelidik berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan unit Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat informasi perkembangan penanganan laporan, termasuk pengajuan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna dimintai klarifikasi.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, F dan Z bertemu di bandara ketika hendak kembali ke Pekanbaru setelah mengikuti agenda konsultasi rombongan anggota DPRD di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam laporan tersebut, Z disebut memanggil F dan memintanya menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah kegiatan konsultasi di Kemendagri.
Perselisihan itu diduga berujung pada tindakan fisik. Z dilaporkan mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekik lehernya. Peristiwa tersebut disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian melanjutkan pengumpulan bukti dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya.






