Pemerintah daerah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI, termasuk menganggarkan kewajiban tunda bayar tahun sebelumnya dalam APBD-P 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian keuangan daerah agar kewajiban yang masih harus diselesaikan dapat diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran. Pada saat yang sama, perencanaan fiskal perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan kemampuan keuangan daerah ke depan.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Pelaksanaan
Dengan disahkannya APBD-P 2026, tahapan pembahasan anggaran telah dilalui.
Pemerintah daerah kini menghadapi tahap yang tidak kalah penting, yakni memastikan program berjalan sesuai rencana, kegiatan terlaksana tepat waktu, dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Tambahan anggaran sekitar Rp12,91 miliar memang menjadi bagian dari perubahan struktur keuangan daerah. Namun, manfaatnya bagi masyarakat akan sangat bergantung pada ketepatan alokasi, kualitas pelaksanaan, dan kemampuan perangkat daerah memenuhi target yang telah ditetapkan.
Catatan DPRD mengenai PAD, serapan anggaran, dan keberlanjutan pelayanan dasar menjadi pengingat bahwa pengelolaan APBD bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Di dalamnya terdapat kebutuhan masyarakat yang menuntut kepastian pelayanan dan pembangunan yang berkelanjutan.
poros Indonesia
Pada akhirnya, keberhasilan APBD-P tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya di ruang paripurna. Ukurannya terletak pada apa yang benar-benar terlaksana setelah keputusan itu diambil ketika anggaran menjelma menjadi pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang berjalan, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Pelalawan.






