Kasus Siswa SD di Pemalang, REM Institute Dorong Pengusutan Transparan dan Penguatan Perlindungan Anak

 
 

Doli Kurnia Datang ke Pemalang

Di tengah persoalan tersebut, Ahmad Doli Kurnia Tandjung turut memberikan perhatian dengan datang langsung ke Pemalang pada 6 Oktober 2026. Ia menemui pemerintah daerah dan keluarga korban untuk mendengarkan keterangan secara langsung.

Doli juga menyoroti adanya informasi yang belum sepenuhnya sinkron dan meminta agar perkara tersebut dibuka secara transparan serta ditelusuri hingga memperoleh kejelasan.

 

REM Institute menilai kehadiran Doli di tengah keluarga korban dapat menjadi bagian dari dorongan agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, REM Institute juga menekankan pentingnya menjaga hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang diduga melakukan kekerasan tetap memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan hukum dan sistem peradilan anak.

Dengan demikian, penanganan perkara dinilai perlu dilakukan secara tegas tanpa berubah menjadi penghakiman massa. Korban harus memperoleh keadilan, fakta harus ditemukan, sementara pihak yang terbukti bersalah atau lalai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Perlindungan Anak Tidak Hanya soal Pelaku

REM Institute menilai perhatian terhadap kasus Pemalang tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang melakukan kekerasan.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah mengapa kekerasan dapat terjadi, apakah sebelumnya terdapat tanda-tanda yang diketahui lingkungan sekitar, apakah pernah ada laporan yang tidak ditindaklanjuti, serta apakah sistem sekolah mampu mengenali anak yang berada dalam kondisi terancam.

Menurut lembaga tersebut, perubahan perilaku anak seperti takut bersekolah, menjadi pendiam, sering mengeluh sakit, kehilangan semangat belajar atau menunjukkan tanda-tanda trauma perlu mendapat perhatian dari lingkungan terdekat.

Sekolah dinilai membutuhkan guru yang peka, kepala sekolah yang bertanggung jawab, mekanisme pengaduan yang aman serta komunikasi yang baik dengan orang tua.

REM Institute juga mengingatkan agar tindakan seperti memukul, menendang, mengancam, mempermalukan, memalak, mengucilkan atau meneror anak tidak dinormalisasi sebagai kenakalan biasa apabila telah menimbulkan ketakutan maupun penderitaan.

Ancaman terhadap anak juga tidak hanya berupa perundungan. Kekerasan fisik dan psikis, pelecehan, kekerasan seksual, eksploitasi, perdagangan anak, kekerasan dalam keluarga hingga ancaman di ruang digital juga menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *