Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Kematian Muhammad Hasbi Al-Aqib, siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, pada 30 September 2026, mendapat perhatian dari REM Institute. Lembaga tersebut mendorong agar kasus yang diduga berkaitan dengan kekerasan terhadap anak itu diusut secara transparan dan berbasis bukti.
Hasbi yang berusia tujuh tahun sebelumnya menjalani perawatan selama sekitar sembilan hari. Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban sempat mengalami sakit pada bagian tubuh dan mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan kakak kelas.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keluarga, pihak sekolah dan sejumlah saksi. Proses tersebut juga disertai autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. REM Institute menilai hubungan antara dugaan kekerasan dan kematian korban masih harus menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan resmi.
Menurut REM Institute, persoalan dalam kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan siapa yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga menyangkut sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Sekolah dinilai seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar. Ketika terdapat dugaan kekerasan, mekanisme pengawasan, pelaporan, komunikasi dengan orang tua, penanganan korban serta koordinasi dengan pihak berwenang dinilai perlu berjalan secara optimal.
Perhatian publik juga muncul setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah anak yang diduga terlibat. Keluarga sebelumnya menyebut tiga anak, terdiri dari dua siswa kelas V dan satu siswa kelas VI. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyampaikan dua siswa kelas V diduga terlibat, sementara siswa kelas VI yang sebelumnya disebut tidak terbukti terlibat berdasarkan pendalaman sementara.
Polisi juga membantah informasi yang menyebut orang tua anak-anak tersebut merupakan anggota Polri.
REM Institute menilai perbedaan informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kebohongan dari pihak sekolah. Namun, kondisi tersebut dinilai menjadi alasan untuk mendorong adanya klarifikasi menyeluruh dan berbasis bukti.
Sejumlah pertanyaan juga dinilai perlu dijawab, antara lain kapan pihak sekolah mengetahui dugaan kekerasan, siapa yang mengetahui, tindakan apa yang dilakukan, apakah orang tua telah mendapatkan informasi, serta apakah prosedur perlindungan anak telah dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelumnya menyatakan kepala sekolah dan sejumlah guru telah dimintai keterangan. Dugaan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) juga masih didalami. Kepala SDN 01 Kebondalem kemudian dinonaktifkan pada 6 Oktober 2026.






