Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga binaan dalam pengelolaan lapas.
“Agar lahan itu juga dikembalikan ke DAS di mana tidak boleh ada bangunan, dan agar tidak ada lagi perlakuan berbeda, sehingga semuanya didasarkan pada integritas, akuntabilitas, dan mengutamakan keadilan,” katanya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, 10 dari 13 bangunan yang diperiksa bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Sugiat, pembongkaran perlu segera dilakukan agar bangunan tersebut tidak kembali digunakan atau menimbulkan persoalan baru setelah kunjungan Komisi XIII berakhir.
“Karena jika terjadi sesuatu, itu tidak akan disalahgunakan lagi, atau mungkin ketika kita kembali dari sini, itu akan dibiarkan begitu saja, dan menjadi masalah di masa depan,” ujar Sugiat.
Evaluasi Sistem Pengawasan
Dewi mengatakan persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas, tetapi juga menyangkut integritas, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengelolaan pemasyarakatan.
Terlebih, Lapas Cibinong sebelumnya menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Karena itu, Komisi XIII meminta evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan sejumlah pejabat terkait. Pembenahan juga dinilai perlu mencakup sistem pengawasan, transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penegakan disiplin pegawai.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman.
Seluruh hasil kunjungan dan temuan lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI yang telah dibentuk sekitar enam bulan lalu.






