Hingga saat ini, pihak rutan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian maupun kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Penggagalan Penyelundupan Handphone
Sementara itu, Rutan Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan satu unit telepon genggam yang diduga akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB ketika layanan kunjungan berlangsung. Seorang pengunjung perempuan menjalani pemeriksaan standar melalui mesin X-Ray dan penggeledahan barang bawaan oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Saat pemeriksaan, petugas mendeteksi benda elektronik pada layar mesin X-Ray. Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih mendalam terhadap barang bawaan pengunjung.
Petugas menemukan satu unit handphone yang disembunyikan di dalam celana dalam perempuan yang berada di dalam tas pengunjung.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk diteruskan kepada Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pengunjung serta warga binaan yang hendak ditemui.
Sebagai tindak lanjut, pengunjung tersebut dikenai sanksi administratif berupa larangan berkunjung selama satu bulan, terhitung sejak 30 September 2026. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, mengatakan penggagalan tersebut menunjukkan komitmen jajarannya dalam mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
“Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen penuh mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sumaryo.






