Aturan udah tegas
dalam kontrak standar, penyedia jasa konsultansi pengawasan dilarang:
1. Merangkap sebagai kontraktor pelaksana pada paket yang diawasinya.
2. Menjadi pemasok material atau subkontraktor.
3. Memiliki hubungan keuangan/kepemilikan dengan pelaksana.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sebelumnya telah menggelar edukasi hukum untuk sekolah agar revitalisasi sesuai aturan dan menghindari pelanggaran. Kepala sekolah dan komite diminta memahami mekanisme swakelola, tertib administrasi, dan transparan dalam pengadaan.
Agar 89 lembaga penerima di Blitar tidak bermasalah, publik LKGSAI mendesak:
Dindik Kab.Blitar membuka daftar konsultan perencana dan pengawas per sekolah secara terbuka.
• Batasi jumlah paket yang ditangani satu personil agar tidak asal-asalan.
• Inspektorat Kabupaten Blitar lakukan audit acak kesesuaian RAB dengan kondisi lapangan.
• Beri sanksi blacklist bagi konsultan yang terbukti pinjam nama atau rangkap jadi pelaksana.
“Jangan sampai niat baik pusat untuk memperbaiki 54 SD, 12 SMP, 23 TK di Blitar ternodai oknum. Pengawasan harus dari hulu, bukan menunggu jadi temuan BPK atau APH,” tutup pemerhati tersebut.
Dalam pantauan tim bersama media ini adanya dugaan persekongkolan jahat adanya progam revitalisasi yang sudah turun dan di laksanakan di Kab.Blitar 2026 sebanyak 26 unit SD negri maupun swasta secara keseluruhan disinyalir bermasalah dari spektek RKS dan secara kelembagaan LKGSAI berharap untuk di minimalisir tingkat kesalahannya.
” Mengingat sekolahan itu tempat berkumpulnya murid jadi harus benar – benar pekerjaan harus di laksanakan dengan sebaik – baiknya.
Semisal pekerjaan struktur itu minimal harus mutu beton K 175 jadi untuk mecapai mutu K 175 minimal harus pakek mesin pengaduk ( molen ), tidak ada istilah bahwa pekerjaan struktur yg karena volume kecil atau sedikit lalu di aduk secara manual,”tegasnya






