Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Orang Jadi Tersangka

 
 

Polisi Amankan Truk hingga 1.000 Liter Solar

Maruli mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan membeli bio solar bersubsidi menggunakan dump truck tronton. BBM tersebut kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung dalam kempu, dan dijual kembali dengan harga industri.

 

Sejumlah barang bukti diamankan dalam perkara tersebut, yaitu empat unit mobil truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter BBM subsidi jenis bio solar, serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi.

Polisi juga menyita satu unit pompa air listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkannya kembali ke tangki kendaraan, empat selang, dan satu corong.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *