Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Orang Jadi Tersangka

 
 

Porosnusantara.co.id | SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ. Keduanya diduga terlibat dalam pembelian solar bersubsidi untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.

 

Perkara ini terungkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA). Berdasarkan hasil penyelidikan, solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton.

BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, NS yang diduga sebagai pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk dibagikan kepada para sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi.

Masing-masing sopir disebut menerima modal Rp1 juta melalui transfer menggunakan barcode Pertamina milik mereka. Setelah membeli solar bersubsidi di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM.

Di lokasi tersebut, RH, yang disebut sebagai karyawan NS, bertugas memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jerigen.

BBM kemudian dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *