Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Minta Pengelolaan Dievaluasi

 
 

Ombudsman Sempat Terlibat Cekcok

Sidak tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang dilakukan Juli lalu, Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sidak kedua pada Rabu (23/9/2026), tim kembali mengaku sempat tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

 

Tim Ombudsman akhirnya dapat memasuki sejumlah bagian kawasan lapas setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.

Fikri mengatakan dalam insiden tersebut terdapat petugas Ombudsman yang kakinya terjepit. Menurutnya, tim tetap berupaya masuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik.

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujar Fikri.

Syafrida menyebut penolakan tersebut menjadi kali kedua Ombudsman mengalami hambatan saat melakukan sidak di Lapas Cibinong. Ia mengatakan kondisi serupa tidak ditemui Ombudsman ketika melakukan kunjungan ke sejumlah lapas lainnya.

“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujarnya.

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjenpas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan jajaran Lapas Cibinong.

“Kami meminta kepada Menteri dan Ditjenpas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kalapas dan seluruh petugas yang menyebabkan berdirinya bangunan yang tidak seharusnya,” kata Syafrida.

Ombudsman juga meminta warga binaan yang menempati bangunan tersebut dikembalikan ke blok hunian. Seluruh bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan lapas juga diminta untuk ditertibkan.

Selain itu, Ombudsman meminta pengelola pemasyarakatan memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara mengenai temuan Ombudsman tersebut.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *