Kebijakan peralihan status dan pembiayaan PPPK ini menjadi salah satu bentuk konkret dukungan fiskal Pemerintah Pusat kepada daerah, sejalan dengan semangat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayana
Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu





