MK Gelar Sidang Pembuktian Perkara Ijazah Gibran, Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli

 
 

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Dalam persidangan 23 September, KPU menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Menurut KPU, persoalan mengenai pemenuhan syarat calon seharusnya berkaitan dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pernyataan tersebut merupakan posisi KPU sebagai termohon dalam perkara tersebut.

 

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan petitum yang antara lain meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Perkara Teregistrasi Sejak September

Berdasarkan data resmi MK, permohonan perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September dengan agenda penyampaian permohonan pemohon. Selanjutnya, pada 23 September, perkara memasuki pemeriksaan persidangan dengan agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Setelah pembuktian pemohon pada 30 September, jadwal resmi MK mencantumkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada Kamis (1/10/2026). Agenda tersebut meliputi pemeriksaan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.

Tracking perkara dan dokumen resmi MK:

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *