Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon. Berdasarkan jadwal resmi MK, persidangan berlangsung di Gedung MKRI pukul 12.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam persidangan sebelumnya, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, serta sejumlah pihak lainnya. Para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait ketentuan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan masih harus diuji melalui proses persidangan serta pembuktian di MK.






