“Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak berani bertindak tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan Bali Tower, padahal sudah ada pengakuan dari pihak perusahaan bahwa perizinannya baru sebagian ditempuh dan masa berlakunya juga sudah habis,” ujar Jonner kepada media.
Jonner juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menyebabkan penanganan persoalan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan pihak perusahaan perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Bahkan kami menduga ada upaya tertentu sehingga persoalan ini belum ditindaklanjuti secara tegas. Namun dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan dan ditelusuri oleh pihak yang berwenang,” katanya.
LMPPSDMI menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. LSM itu juga merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurut mereka berkaitan dengan penggunaan ruang publik, jalan, pelayanan publik, telekomunikasi, serta peran masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
Jonner kemudian meminta Wali Kota Jakarta Utara mengevaluasi kinerja jajaran terkait dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengimbau kepada Wali Kota Jakarta Utara agar memberikan evaluasi dan tindakan tegas apabila memang terdapat dinas atau pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diberikan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara maupun PT Bali Tower mengenai perkembangan penanganan tiang utilitas tersebut, termasuk alasan pembongkaran yang disebut belum dilakukan.
LMPPSDMI menyatakan akan terus memantau tindak lanjut persoalan tersebut dan meminta instansi terkait memberikan kejelasan mengenai status perizinan serta langkah penertiban terhadap tiang utilitas yang berada di area trotoar tersebut.








