“Kami memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena merespons surat dari LBH Bersama MADAS Nusantara. Artinya, surat kami direspons dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, pihak LSM LIRA bersama ahli waris berharap proses pencairan dana konsinyasi dapat segera dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut. Mereka juga masih menunggu jawaban lebih lanjut dari pihak terkait dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Kami bersama ahli waris berharap segera diproses secara transparan dan tidak berlarut-larut. Kami masih menunggu jawaban selama tujuh hari ke depan,” pungkasnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat agar proses penyelesaian persoalan hak dapat berjalan sesuai prosedur, transparan, serta memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
By . Nyai Siti






