Buntut Temuan Ombudsman, Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Polisi Rudi Setiawan (tengah) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026)
 
 

Perbedaan Kondisi Jadi Fokus Pemeriksaan

Rudi mengatakan tim pemeriksa Kemenimipas menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang didokumentasikan Ombudsman saat sidak dengan kondisi ketika tim kementerian melakukan pemeriksaan.

Perbedaan tersebut, termasuk keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak ditemukan ketika tim Kemenimipas melakukan pengecekan, menjadi bagian yang ditelusuri dalam pemeriksaan.

 

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” ujar Rudi.

Rudi menyebut timnya telah memeriksa sejumlah lokasi, mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Selain pemeriksaan fisik, Kemenimipas juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk mendapatkan gambaran lebih menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.

Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan

Rudi menegaskan penonaktifan kelima pejabat tersebut merupakan langkah sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Kemenimipas menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur sipil negara.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.

Sementara itu, Ombudsman sebelumnya meminta agar fasilitas khusus yang ditemukan di Lapas Cibinong ditertibkan dan meminta adanya restrukturisasi pimpinan serta jajaran lapas. Ombudsman juga menyatakan akan memantau tindak lanjut atas temuan tersebut melalui pemeriksaan berikutnya.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal Kemenimipas masih berjalan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran oleh para pejabat tersebut menunggu hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh dalam proses tersebut.

 
Penulis: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *