BNN Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

 
 

BNN Jalani Pemeriksaan Kinerja BPK

Di sisi lain, BNN juga tengah menjalani pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.

Tahap awal pemeriksaan ditandai dengan Entry Meeting yang digelar di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2026).

 

Sekretaris Utama BNN RI Tantan Sulistyana mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan rehabilitasi.

Menurutnya, penguatan kapasitas lembaga rehabilitasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penanganan masalah narkotika.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono menjelaskan pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan. Dari lima area yang sebelumnya diidentifikasi, rehabilitasi menjadi salah satu fokus karena terdapat kesenjangan antara jumlah penyalahguna narkotika dan kapasitas layanan rehabilitasi.

Berdasarkan survei prevalensi penyalahguna narkotika hasil kolaborasi BNN, BRIN, dan BPS, jumlah penyalahguna narkotika pada 2025 mencapai 4,15 juta orang. Sementara kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia baru mampu menjangkau sekitar 0,48 persen dari jumlah tersebut.

Pemeriksaan BPK akan berlangsung hingga 20 November 2026 dengan sampel pemeriksaan meliputi BNN Pusat, BNN Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, serta Balai Rehabilitasi.

Pemeriksaan mencakup kapasitas lembaga rehabilitasi, sumber daya, pelaksanaan peningkatan kemampuan, kolaborasi dengan instansi terkait, serta dukungan data dan informasi dalam penyelenggaraan layanan.

BNN menyatakan siap memberikan data, dokumen, informasi, dan klarifikasi yang dibutuhkan BPK secara terbuka dan kooperatif. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki penyelenggaraan rehabilitasi dan meningkatkan manfaat layanan bagi masyarakat.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *