Namun, persoalan yang turut menjadi perhatian aparat adalah lokasi penyimpanan barang-barang tersebut yang berada di dalam lingkungan yayasan.
Berdasarkan informasi sementara, seseorang berinisial IW sebelumnya pernah menjadi pengurus yayasan tersebut. Barang-barang tersebut diduga ditempatkan oleh IW di salah satu gudang yayasan.
Seiring perubahan kepengurusan yayasan, IW disebut sudah tidak lagi menjadi pengurus. Pihak pengelola yayasan yang baru kemudian meminta agar seluruh barang yang berada di gudang dipindahkan atau dikeluarkan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pihak yayasan menemukan sejumlah benda berbentuk senjata. Karena menimbulkan kecurigaan, temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pendalaman oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan akan mengundang IW untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut antara lain akan mendalami asal-usul barang, kepemilikan, perizinan, penguasaan lokasi penyimpanan, serta tujuan penyimpanan barang-barang tersebut di lingkungan yayasan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman untuk memastikan status hukum, asal-usul, kepemilikan, serta legalitas seluruh barang yang diamankan.
Polisi menegaskan bahwa klasifikasi terhadap 996 pucuk tersebut perlu diluruskan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dari jumlah tersebut, 995 pucuk merupakan senapan angin dan satu pucuk merupakan senjata api, yang masing-masing masih dalam proses penanganan sesuai hasil pendalaman kepolisian.






