Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika, antara lain backscatter x-ray, rigaku, NIK (narcotics identification kit), dan defender omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal. Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton. Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi. Jumlah narkotika yang sangat besar menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers pada senin(24/08).
Tidak berhenti pada temuan narkotika, Djaka menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Barang tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boksalqŵ berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.”






