Oleh karena itu, penyikapan terhadap Surat Edaran (SE) Bersama tertanggal 6 Agustus 2026 diharapkan tidak melahirkan perlakuan yang tidak setara (disproporsional). Negara diharapkan hadir mengayomi seluruh elemen masyarakat dengan semangat tenggang rasa dan toleransi atas keberagaman tradisi hiburan rakyat.
Indonesia sebagai negara hukum yang majemuk berpijak pada hirarki peraturan perundang-undangan. Meskipun fatwa keagamaan maupun Surat Edaran dihormati sebagai panduan moral dan imbauan sosial, regulasi formal yang membatasi hak ekonomi warga tetap harus terukur, solutif, serta mempertimbangkan kearifan lokal.
Haryono menegaskan bahwa komunitas sound system dan panitia penyelenggara lokal tidak pernah mengabaikan prosedur hukum. Setiap kali gelaran digelar, panitia selalu mengantongi persetujuan berjenjang:
- Kesepakatan dan izin tertulis dari warga yang dilintasi rute.
- Rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
- Surat Pengamanan dari Koramil dan Polsek setempat.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas segala risiko atau potensi kerugian material.
Fakta lapangan selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pelaksanaan karnaval di Blitar berjalan kondusif. Hingga saat ini, tidak ada rekam jejak perkara pidana di kepolisian maupun sengketa perdata di pengadilan yang bersumber dari gelaran karnaval sound system.
Hal ini membuktikan bahwa potensi dinamika di lapangan senantiasa dapat dikendalikan dan diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak.
Usulan Batasan Teknis yang Terukur
Sebagai bentuk iktikad baik dan kesiapan untuk ditertibkan secara proporsional, para pelaku usaha mengajukan usulan batasan spesifikasi armada yang siap dipatuhi bersama:
- Kawasan Kota Blitar (Kecamatan Sananwetan, Sukorejo, dan Kepanjenkidul): Batas maksimal 6 subwoofer dengan kendaraan jenis pick-up atau truk engkel.
- Kawasan Kabupaten Blitar Wilayah Hukum Polres Blitar Kota (Kecamatan Ponggok, Nglegok, Udanawu, Wonodadi, Srengat, dan Sanankulon): Batas minimal 6 subwoofer dan maksimal 12 subwoofer dengan kendaraan jenis truk engkel atau truk double.
Melalui penataan teknis yang jelas dan semangat saling menghormati, para pelaku usaha berharap Pemkot Blitar, Pemkab Blitar, dan Polres Blitar Kota dapat mengabulkan permohonan izin karnaval. Kebijakan yang bijak akan memastikan roda ekonomi warga tetap berputar tanpa mengabaikan ketertiban dan keamanan wilayah.(Rls/Ich)






