Pihaknya mempertanyakan keberadaan warkah atau dokumen dasar penerbitan SHM tersebut.
“Sepanjang yang kami tahu, sejak dulu sampai sekarang, SHM 507 tahun 1984 itu tidak punya warkah. Warkah itu merupakan berita acara pelaksanaan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertifikat. Di situ ditentukan titik-titik batas tanah yang dimohonkan sertifikat berdasarkan koordinat hasil pengukuran petugas BPN,” katanya.
Dirinya yakin, petugas ukur BPN nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis mengenai posisi SHM 507 sekaligus mencocokkannya dengan bidang tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan pihak lainnya.
“Tentunya nanti BPN melalui petugas ukur akan bisa menyampaikan secara teknis apakah Sertifikat 507 ini bisa ditentukan letaknya atau tidak berdasarkan data yang dimiliki, tentunya termasuk memastikan letak SHM milik Sri Marjuni,” ujarnya.
Jangan Sampai Salah Objek
Sebelumnya, menjelang jadwal konstatering, pihak Sri Marjuni juga telah mempertanyakan kesesuaian objek yang akan dieksekusi.
Menurut Iskandar, persoalan batas tanah dalam perkara tersebut perlu dicermati karena terdapat perbedaan arah batas antara data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dengan objek tanah yang menurut pihaknya merupakan milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.
Ia mencontohkan keterangan mengenai batas laut.
“Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib,” heran Iskandar .
Perbedaan tersebut bukan persoalan sederhana karena menyangkut identifikasi objek tanah yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Jika di dalam data disebutkan batas utaranya laut, padahal di lapangan dan pada objek yang diklaim posisinya laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?” ujarnya.






