Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.
Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memikul tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan.
Namun, penanganan dapat bergerak lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan.
Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan.
Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Nyai Siti






