Selanjutnya, FH alias PUJI beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sawahlunto AKP Febrijoni mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel dari Satuan Narkoba dalam melakukan penyelidikan serta informasi yang diperoleh di lapangan.
“Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kasi Humas.
Terhadap tersangka FH alias PUJI, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sawahlunto untuk kepentingan proses hukum dan pengusutan lebih lanjut.( Dahler)






