Tim Kuasa Hukum Bongkar Klaim Sepihak, Tergugat Intervensi Dinilai Coba-Coba Cari Kesempatan Kuasai Lahan Milik Orang Lain

InShot_20260723_075457245

Tim kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum baik di tingkat banding PTUN maupun di jalur pidana, agar hak atas tanah kliennya di Jalan Bandara Singkawang dapat terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu agar proses hukum ini berjalan Tim Hukum memberikan penjelasan ke publik mengenai perkembangan perkara serta meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa sekaligus sudah ada putusan PTUN Pontianak NO perkara nomor: 8/G/2026/PTUN.PTK milik Libertus Hansen belum berakhir sampai disini. saat ini Tim Hukum Libertus Hansen dan Sebastianus Darwis sedang mempersiapkan dokumen banding. Proses gugatan ini masih panjang perjalanannya. Karena itu, mereka mengimbau semua pihak agar tidak menggiring opini seolah-olah perkara telah selesai atau telah dimenangkan oleh salah satu pihak.

Menurut Ketua Tim Hukum Jefry D Tanamal SH, menyampaikan apabila ada pihak tergugat maupun tergugat intervensi yang menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka telah memenangkan perkara, maka pernyataan tersebut merupakan narasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami perlu meluruskan bahwa perkara ini masih terus bergulir. Belum selesai. Jadi apabila ada pihak yang menyatakan mereka sudah menang, itu merupakan narasi yang keliru dan menyesatkan masyarakat. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Jefry

Wartawan: Ng Siat Fong
Editor: Jefry SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *