“Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan hutan, mangrove, illegal logging, dan yang paling penting kebakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya, akan tetap kita proses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Herry.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mendorong pendekatan ekologis melalui konsep green policing. Pendekatan tersebut, kata Herry, mencakup penegakan hukum, pencegahan, hingga upaya pemulihan lingkungan.
“Kemudian, pendekatan-pendekatan ekologis juga terus kita lakukan melalui konsep green policing. Di dalamnya terdapat upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para perusak alam, sekaligus kegiatan-kegiatan pencegahan seperti penanaman pohon,” ujarnya.
Herry mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kegiatan penanaman mangrove di sejumlah wilayah pesisir dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli.
Ia berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menjaga ekosistem pesisir.
Menurutnya, konsep green policing tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan (prevention) dan penegakan hukum (law enforcement).
Namun, yang paling utama, kata Herry, adalah upaya restoratif untuk memulihkan kembali lingkungan yang telah mengalami kerusakan.
“Upaya restoratif ini dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta seluruh instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh stakeholder lainnya,” katanya.
Herry mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan ekosistem mangrove. Menurut dia, kepedulian terhadap alam pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan manusia.






