DPP IWO Indonesia Layangkan Somasi Kepada Kades Sukahurip Dugaan Wanprestasi

Menurut DPP IWO Indonesia, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik, maka organisasi akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menempuh jalur pidana apabila terpenuhi unsur hukumnya, DPP IWO Indonesia juga akan menyampaikan laporan kepadanPlt. Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun dugaan penyalahgunaan jabatan apabila terdapat keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan penagihan, melainkan sebagai bentuk penegakan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan integritas penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan itikad baik. Namun apabila somasi kedua ini kembali diabaikan, DPP IWO Indonesia akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dr. H. NR. Icang Rahardian.

(Aan Aliyah)

Penulis: Aan AliyahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *