- Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
- ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
Ciputat
- Halaman Parkir Samsat Ciputat (09.00–12.00 WIB)
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi;
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak yang memerlukan proses khusus;
- Bukti pembayaran pajak sebelumnya apabila diperlukan.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor, mutasi kendaraan, maupun perubahan data kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk sesuai wilayah registrasi kendaraan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari keterlambatan pembayaran pajak yang dapat dikenakan denda administrasi.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, keberadaan Samsat Keliling juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Samsat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor.
Dengan tersebarnya titik layanan di berbagai lokasi strategis, masyarakat Jadetabek kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan secara tepat waktu. (Red)






