Pemerintah juga melaporkan perkembangan regulasi terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang akan segera diberlakukan.
“Revisi PP 36 sudah difinalisasi dan akan berlaku mulai 1 Juni 2026. DHE SDA wajib ditempatkan di Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen. Untuk sektor ekstraktif seperti minyak dan gas, ketentuannya tetap seperti saat ini, yaitu berlaku selama tiga bulan,” tutup Airlangga.






