Presiden Prabowo Subianto Menggelar Rapat Terbatas Bersama Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Dan Komite Stabilitas Hb Sistem Keuangan (KSSK) Di Istana

Pemerintah juga melaporkan perkembangan regulasi terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang akan segera diberlakukan.

“Revisi PP 36 sudah difinalisasi dan akan berlaku mulai 1 Juni 2026. DHE SDA wajib ditempatkan di Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen. Untuk sektor ekstraktif seperti minyak dan gas, ketentuannya tetap seperti saat ini, yaitu berlaku selama tiga bulan,” tutup Airlangga.

Penulis: DwiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *