Porosnusantara.co.id |Palu – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mengikuti rapat virtual bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6) dari ruang kerjanya. Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait aparatur sipil negara, khususnya perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kegiatan itu, Sekda Irmayanti didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI.
Rapat Komisi II DPR RI turut melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dari Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penegasan mengenai status PPPK dan PPPK paruh waktu. Komisi II DPR RI menekankan bahwa pegawai yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN harus memperoleh kepastian status dan perlindungan kerja.
Komisi II juga menegaskan bahwa PPPK tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah maupun akibat penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini disebut penting untuk memberikan kepastian bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia.
“Pemerintah daerah perlu mendapatkan dukungan kebijakan yang memberikan kepastian bagi para PPPK yang telah melalui proses penataan tenaga non-ASN,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian terkait masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial aparatur sipil negara.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara itu, Komisi II DPR RI turut mendukung masa transisi penerapan kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai daerah akibat kebijakan fiskal, serta terus mencari solusi agar penataan ASN berjalan seimbang dengan kemampuan keuangan daerah.
Partisipasi Pemerintah Kota Palu dalam rapat ini menjadi bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan kebijakan nasional di bidang kepegawaian, sekaligus memastikan implementasi kebijakan dapat selaras dengan kebutuhan daerah dan pelayanan publik.






