Imigrasi Singkawang Amankan Satu WNA Berkata Laporan Masyarakat 

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas melakukan wawancara serta memeriksa dokumen keimigrasian milik HCH. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal.

“Pada pemeriksaan awal ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Untuk memastikan seluruh fakta dan status keimigrasian yang bersangkutan, kami membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan itu disebutkan, orang asing yang masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Achmad menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalitas.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” katanya.

Pihak Imigrasi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing di lingkungan mereka. Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan orang asing membutuhkan sinergi berbagai pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Imigrasi sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *