Berita  

Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Tahun 2026 Dimusnahkan, Polres Kubu Raya Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade, Jumat (12/6/26).

Ade menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi simbol keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi juga langkah konkret untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Seberat 50,06 gram sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa,” tegasnya.

Menurut Ade, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, laboratorium forensik, serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan oleh aparat semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *